Perlakuan Negara Terhadap Gerakan Separatis Papua (Sebuah Tinjauan Hukum Internasional)

 Benny Wenda - Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)
Sumber gambar www.rnz.co.nz

Ada yang menarik tentang bagaimana negara memperlakukan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang menginginkan kemerdekaan Papua Barat. Berbagai macam aktivitas perjuangan kemerdekaan Papua Barat yang dilakukan oleh ULMWP disebut oleh pemerintah sebagai "Kelompok Kriminal Bersenjata".

Kenapa bukan kelompok separatis atau pemberontak? Pertanyaan ini akan menjawab kenapa TNI tidak berperan aktif dalam persoalan gerakan tersebut, tetapi justru Polri. Pemerintah lebih memilih masih menggunakan istilah KKB dibanding Pemberontak, karena penyebutan istilah itu akan memiliki konsekuensi yang berbeda. Jika ULMWP dianggap sebagai pemberontak maka, konsekuensinya, berdasarkan Hukum Internasional ia disebut sebagai Kaum Belligerensi, yang merupakan suatu subjek Internasional.

Kaum Belligerensi adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Mereka diakui ada dan memperoleh legal personality, sehingga diberikan pengakuan sebagai insurgent (recognation of insurgency). Ketika insurgent mengalami perkembangan yang signifikan, adanya pengorganisasian semakin teratur, dan telah menduduki beberapa wilayah dalam satu negara secara efektif, maka hal ini menunjukkan pemberontak telah berkuasa secara de facto atas beberapa wilayah.

Setelah memiliki kekuasaan atas wilayah, mereka akan mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain, maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah. Apa konsekuensinya? 

Terjadilah apa yang sering disebut dalam bahasa media sebagai 'perang saudara'. Saat seperti itulah TNI harus bekerja. Tidak lagi digunakan instrumen hukum biasa, melainkan hukum humaniter, ada kombatan dan non kombatan.

Saat ini Pemerintah Indonesia masih konsisten menggunakan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk menyebut gerakan-gerakan separatis di Papua. Pendekatan yang digunakan pun masih sebatas penegakan hukum biasa sebagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah NKRI. 


Note: Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di Twitter @lugasichtiar pada 04/12/2020.

Suatu Saat Kau Akan Kembali ke Desa Dengan Penuh Harapan


Setelah setahun lebih tidak berinteraksi dengan masyarakat desa secara khusus, akhirnya pada hari ini (11/9) saya berkesempatan untuk berkunjung di salah satu desa di Kabupaten Banyumas, tepatnya di Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok. Bukan lagi kuliah kerja nyata sebagaimana di Desa Bantarwaru, kali ini saya hadir sebagi seorang yang baru, membawa visi mempertemukan mahasiswa dan masyarakat desa sebagai mitra.

Pak Suyatno, namanya. Saya baru mengenal nama, tetapi cukup terpana melihat sikap dan gaya bicara yang luar biasa, mengkritik di antara kami yang datang terlambat dalam pembukaan acara Mitra Desa. Hal yang jarang saya temui di forum-forum yang sering sekali mengalami ‘ngaret’ yang selama ini seolah terjadi pembiaran, baik dari audiens maupun para tamu undangan. Kesan pertama yang indah, yang menunjukkan bahwa Mahasiswa dan Desa adalah mitra.

Ada 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia pada tahun 2018. Jumlah tersebut terdiri atas 75.436 desa (74.517 desa dan 919 nagari di Sumatera Barat), kemudian 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT). Jumlah itu memberikan keterangan bahwa Indonesia tak hanya terdiri dari pulau-pulau yang menyambung menjadi satu, tetapi juga terdiri dari desa-desa yang membentang di setiap daratan kepulauan.

Alangkah lucunya ketika kebijakan-kebijakan publik yang ada tidak berpihak pada masyarakat desa. Kebijakan di bidang pendidikan misalnya yang seringkali luput dari perhatian yang kemudian menimbulkan kesenjangan antara siswa didik perkotaan dengan pedesaan. Tentunya kita ingat, foto yang pernah viral di media sosial para siswa SD yang menyeberangi sungai dengan meniti kawat baja, lantaran tak ada jembatan. Hal ini sepintas membuat saya mempertanyakan, segala pembangunan yang ada di republik ini untuk siapa? Sepertinya memang negara ini telah terjebak dalam tipu daya teori pembangunan yang menawarkan kemajuan palsu.

Sejarah panjang akomodasi desa dalam kehidupan tata negara sudah mulai sejak masa-masa awal kemerdekaan yang  masih belum memiliki kepastian hukum. Perdebatan panjang yang terjadi berkutat pada tiga hal, pertama mengenai hakikat, makna, dan visi negara atas desa. Persoalan yang terjadi di desa seperti kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan jaminan kesehatan tak kunjung mendapatkan perhatian yang menyeluruh oleh negara. Sebagai apa desa di mata negara? Tempat bermukim, atau hanya bagian dari unit layanan administrasi masyarakat?

Kedua mengenai politik-hukum dalam frasa masyarakat hukum adat di dalam Pasal 18 D Undang-Undang Dasar 1945 serta kedudukan desa dalam tata negara Indonesia. Ada yang menyatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Ketiga status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community, atau bahkan local state government?

Self governing community berarti komunitas lokal membentuk dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri berdasarkan pranata lokal, bersifat swadaya dan otonom, tidak dibentuk oleh kekuatan eksternal dan tidak terikat secara struktural dengan organisasi eksternal seperti negara. Hal ini sebagaimana yang ada pada tradisi Minangkabau mengenai kedudukan nagari. Local self government berarti bahwa daerah membentuk sendiri institusi-institusi pemerintah daerah, pemerintah daerah mempunyai keleluasaan penuh dalam perencanaan pembangunan dan anggaran, menyelenggarakan pelayanan publik serta bertanggungjawab kepada rakyat setempat. 

Konsep ini telah diakomodir dalam UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 untuk menekankan posisi pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan local state government merupakan bentuk lain dari pemerintahan yang sentralistik, yang tidak melakukan devolusi, melainkan hanya melakukan dekonsentrasi. Contoh yang paling jelas dari tipe ini adalah kecamatan dan kelurahan. Keduanya bukan unit pemerintahan lokal yang otonom atau menerima desentralisasi dari negara, melainkan sebagai kepanjangan tangan negara di tingkat lokal, sebagaimana yang terjadi pada era pemerintahan orde baru.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan penegasan mengenai posisi desa dalam tata negara, menempatkan status Desa sebagai badan hukum yang tersendiri yang terkait dengan pemerintahan Negara. Dapat dikatakan semangat yang di bawa UU Desa adalah semangat mengembalikan dan mengembangkan otonomi asli desa. Pemerintahan Desa diberikan kewenangan menetapkan Peraturan Desa sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan resmi dengan persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Adapun kewenangannya meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan ada istiadat desa. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Terlebih UU Desa memberikan porsi pendapatan kepada desa yang bersumber pada APBN, pajak dan retribusi daerah, maupun hibah yang berasal dari APBD.

Di sisi lain, masyarakat desa diberikan hak-hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatandesa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil. Partisipasi publik dalam pembangunan tentu sangat terbuka lebar, tinggal bagaimana political will dari pemerintah desa berpihak atau justru sebaliknya.

Ada 74.517 desa, yang memiliki kesempatan dalam penerapan otonomi asli desa. Potensi yang begitu besar dalam menyongsong pembangunan nasional yang berdaya guna. Peran yang begitu sentral untuk menyejahterakan masyarakat dari bawah. Akan tetapi hal tersebut tidak akan sukses jika tidak ada dukungan penuh dari pemerintah pusat maupun daerah. Semangat UU Desa akan meredup ketika orientasi pembangunan masih didasarkan pada pertumbuhan yang jelas-jelas telah melahirkan ketimpangan antara kota dan desa, memperlebar kesenjangan antara kaya dan miskin.

Pada akhirnya jika otonomi asli desa ini dapat dilaksanakan secara maksimal dan mendapatkan dukungan penuh dari stake holder maupun masyarakat, pemerataan kesejahteraan baik fisik maupun non fisik akan terwujud. Desa maupun kota tak ada beda, keduanya sama-sama sejahtera. Saya katakana di depan para hadirin di Balai Desa Gunung Lurah,
Indonesia tak akan pernah maju, jika desa tidak dimajukan lebih dahulu.

Hidup Rakyat Indonesia.