KolaborAksi Bersama Dompet Dhuafa: Mewujudkan Zakat 30 Hari Jadi Manfaat Untuk Umat

Februari 2020 mungkin menjadi bulan terberat bagi Mas Roy. Wajahnya kusam, berminyak dan berjerawat, badan pun kurus, dan sulit untuk tidur. Mungkin ini tanda kondisi emosional maupun hormonalnya sedang tidak baik-baik saja. 


Orang terdekat Mas Roy paham betul, ia cukup stres dalam menjalani amanah sebagai Presiden BEM di tengah situasi pandemi COVID-19. 


“Ini amanah besar, pertanggungjawaban besar,” ungkap Mas Roy kepada orang terdekatnya.



Foto Mas Roy (bukan nama sebenarnya). Sumber: Youtube BEM Unsoed.

Sebagai orang terdekat Mas Roy, aku merasa kasihan. Saat itu ia bercerita bahwa ia sedang bingung dan tidak tahu apa yang harus dilakukan sebagai pemimpin organisasi. Ada ekspektasi besar dari banyak orang terhadap kepemimpinannya.

Hingga beberapa waktu kemudian, ia mendapat informasi Beasiswa Kepemimpinan Beasiswa Aktivis Nusantara (Bakti Nusa) dari Dompet Dhuafa yang menawarkan pengembangan kepemimpinan. Aku kemudian berkata kepadanya, “Mungkin ini adalah jawaban dari kesulitanmu, Mas.” 

Maka benarlah firman Allah: “Karena beserta kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al-Insyirah: 5-6)



FLC 2020 Bakti Nusa 10 yang dilaksanakan secara daring. Sumber: Dokumen Pribadi

Singkat cerita, Mas Roy terpilih sebagai salah satu penerima manfaat Bakti Nusa. Bersamaan dengan itu, ia mulai bangkit dan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan aktivitas kepemimpinan.

Empat tahun berselang, Mas Roy kini telah lulus dari kuliah dan sudah bekerja. Aku menemuinya di rumah kontrakan dekat kampus yang ia jadikan sebagai kos binaan. Ia bercerita tentang pengalaman-pengalamannya, aktivitas keseharian, serta rencana-rencana yang akan ia kerjakan di masa depan. Namun, bagiku, pengalaman kepemimpinannya adalah bagian yang paling mengesankan.

Kata Mas Roy, interaksi dengan Bakti Nusa dan Dompet Dhuafa telah memberinya inspirasi dalam menjalani kehidupan. Ia lalu lanjut bercerita setelah menyeruput teh panas dari gelas putih berlogo “Muara Cita” favoritnya.



Penyemprotan desinfektan di Pusat Kegiatan Mahasiswa Unsoed bersama Dompet Dhuafa Purwokerto pada 2 Maret 2020. Sumber: Dokumen Pribadi

Bersegeralah Melakukan Kebaikan Apapun Yang Bisa Kamu Lakukan


Sebagai Presiden BEM Universitas, Mas Roy banyak menerima tawaran kerjasama dari berbagai institusi, termasuk Dompet Dhuafa. Kerjasama pertamanya dengan Dompet Dhuafa adalah penyemprotan desinfektan di area kampus.

Ketika masa darurat COVID-19, sebagian besar mahasiswa memilih pulang ke rumah. Bagi sebagian lagi, itu adalah pilihan yang sulit. Mereka lebih memilih bertahan di kos-kosan atau menjalani aktivitasnya di Pusat Kegiatan Mahasiswa. Tak perlu berfikir panjang, tawaran itupun Mas Roy terima dengan senang hati. 

“Apakah kemudian Pusat Kegiatan Mahasiswa aman dari virus? Belum tentu. Ada banyak faktor penyebaran. Tapi bukan berarti kita berpasrah atas keadaan. Lakukanlah kebaikan apapun yang bisa dilakukan, walaupun kecil dan berusahalah untuk responsif.”, ungkap Mas Roy ketika ia mengambil hikmah dari kerjasama perdananya dengan Dompet Dhuafa.

Dalam laporan tahunan, ternyata Dompet Dhuafa bukan hanya sekedar lembaga amil zakat biasa, tetapi juga lembaga yang responsif terhadap berbagai situasi. Pada tahun 2023 misalnya, Disaster Management Center Dompet Dhuafa telah melakukan aktivitas Emergency Respon & Recovery di berbagai macam keadaan seperti kekeringan, konflik, gempa, banjir, kebakaran, dan lain sebagainya yang telah menyasar 235.607 penerima manfaat.

Mas Roy kemudian menambahkan ceritanya, di malam setelah kegiatan penyemprotan, ia sakit demam yang cukup parah. Dua hari kemudian ia harus dirawat inap di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif karena demam berdarah. Walaupun demikian, ia merasa bahagia bisa berbuat baik sebelum sakit. Setidaknya ada bekal jika saat itu harus menghadap Yang Maha Kuasa.


Distribusi Bank Pangan kepada masyarakat sekitar kampus bersama Dompet Dhuafa. Sumber: Youtube BEM Unsoed

KolaborAksi: Membuat Langkah Kecil Menjadi Lebih Berarti


Masih di tahun 2020, Dompet Dhuafa mengajak bekerjasama dalam kegiatan Bank Pangan. Kita tahu, kebijakan social distancing telah menghambat aktivitas perekonomian. Pendapatan masyarakat menjadi berkurang, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Kondisi ini mendorong Dompet Dhuafa mengajak lembaga yang dipimpin oleh Mas Roy dan juga lembaga lain untuk membantu warga yang mengalami kesulitan.

Kata Mas Roy, ada egoisme dalam caranya berorganisasi. Kebanyakan pengelola organisasi selalu mementingkan programnya sendiri. Akibatnya tidak terlalu berdampak dan kurang memaksimalkan potensi yang ada. Ini dikarenakan cara pandang kepemimpinan yang sempit.

“Ketika Dompet Dhuafa mengajak kerjasama Bank Pangan, saya awalnya sempat menyampaikan, bahwa kami sudah memiliki kegiatan yang serupa khusus masyarakat di sekitar kampus. Tapi kata tim Dompet Dhuafa itu tidak jadi masalah, justru kita bisa berkolaborasi.”

Ternyata benar. Kolaborasi dengan Dompet Dhuafa menghasilkan kemanfaatan lebih luas. Total ada 86 paket sembako yang berhasil disalurkan, tidak hanya di sekitar kampus, melainkan juga masyarakat umum. Isinya pun variatif, tidak hanya bahan makan tetapi juga healty package. Jika kegiatan seperti itu dilakukan sendiri, mungkin tidak akan berdampak luas.

Seringkali zakat disalurkan begitu saja kepada yang berhak. Tentu ini tidak salah. Tapi apabila pengelolaan zakat dilakukan lebih profesional dan kolaboratif, maka dampak yang ditimbulkan akan lebih bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Senyuman dan kebahagiaan dari semua pihak akan dengan mudah didapat.

“Maka untuk kedua kalinya saya belajar dari Dompet Dhuafa bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak itu penting untuk mencapai tujuan yang lebih besar.” ungkap Mas Roy.


 Ustadz Ahmad Shonhaji dalam sambutan FLC 2022 Bakti Nusa 11.  Sumber: Youtube Bakti Nusa

Beri Aku Sepuluh Pemuda, Maka Akan Aku Guncangkan Dunia


Ungkapan Ir. Soekarno tentang sepuluh pemuda memang tidak lebih dari sekedar ungkapan metaforis, akan tetapi kenyataannya tesis pemuda sebagai agent of change belum terbantahkan. Di belahan bumi manapun, dari zaman klasik hingga modern, sejarah telah melukiskan bagaimana perubahan sosial selalu dimotori oleh para pemuda.

Ustadz Ahmad Shonhaji dalam setiap acara Bakti Nusa berulangkali menekankan peran strategis para pemuda. Kata beliau, “syubbanul yaum rijalul ghad”, pemuda hari ini adalah pemimpin di masa depan, sehingga akan ada banyak persoalan masa depan yang hanya mampu dipecahkan oleh para pemuda.

Tentu saja landasan historis dan sosiologis peran pemuda ini menjadi latar belakang berdirinya Bakti Nusa. Pemuda aktivis dari berbagai kampus di Indonesia bertemu dan berkumpul, berdialog dan berdiskusi, lalu mereka bersepakat bahwa hidupnya tak hanya untuk diri mereka sendiri. Pertemuan seperti itulah yang memberi kesan tersendiri di hati Mas Roy.


Panitia pelaksana FLC 2022 Bakti Nusa 11 di Desa Sawedari, Muntilan, Magelang. Sumber: Dokumentasi Pribadi

“Aktivitas kita ini dibiayai oleh dana umat.”, ungkapkan seperti itulah yang selalu terngiang-ngiang dalam pikiran Mas Roy dan para penerima manfaat yang lain. Bagaimana tidak, kegiatan Bakti Nusa adalah bagian dari kontribusi zakat yang disalurkan melalui Dompet Dhuafa pada sektor pendidikan.
 
Syaikh Yusuf al Qardhawi dalam Fiqhuz-Zakat menjelaskan bahwa salah satu asnaf (orang yang berhak menerima) zakat adalah fii sabilillah. Dalam perkembangannya, fii sabilillah tidak hanya diartikan sebagai orang yang berperang secara fisik di jalan Allah, melainkan mendirikan pusat kegiatan untuk mendidik pemuda Muslim juga termasuk fii sabilillah. Maka sudah seharusnya setiap penerima manfaat memikirkan kondisi dan solusi keumatan setiap harinya, menjadikan zakat 30 hari jadi manfaat.

Harapannya alumni-alumni Bakti Nusa atau program Lembaga Pengembangan Insani Dompet Dhuafa yang lain kelak akan berjejaring dan berkolaborasi untuk turut menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan berdaya. Mereka akan menjadi pemuda-pemuda yang mengguncangkan dunia sebagaimana ungkapan Ir. Soekarno.


Program Lembaga Pengembangan Insani Dompet Dhuafa yang ditujukan untuk para pemuda. Sumber: Dokumen Pribadi.

“Saat ini Alumni Bakti Nusa sedang melanjutkan proses kehidupannya masing-masing. Di antara mereka ada yang sedang berjuang melanjutkan studi, mengembangkan profesi, berwirausaha, menjadi politisi, mendidik generasi, serta melakukan perjuangan kehidupan yang lain. Walau tidak lagi berhimpun di wadah yang sama, saya percaya suatu hari di masa depan, hasil kerja keras mereka akan mempertemukan kita di satu titik yang sama, di titik KolaborAksi.”

Refleksi 31 Tahun Dompet Dhuafa Melayani Masyarakat


Sudah menjadi kebiasaan ketika mengobrol dengan Mas Roy, jadi tidak kenal waktu. Pembicaraan kita tentang banyak hal terutama interaksinya dengan Bakti Nusa, Dompet Dhuafa, dan bagaimana zakat berperan penting di setiap hari dalam kehidupan umat harus terhenti oleh adzan maghrib. Usai sholat maghrib berjamaah, aku berpamitan kepada Mas Roy. Aku sampaikan terima kasih banyak kepadanya, atas insights dan sudah menjadi orang tidak pernah lelah ketika diajak bicara.

Di perjalanan pulang, aku membayangkan betapa besarnya potensi pengelolaan zakat di Indonesia. Satu kewajiban agama itu sangat mampu mengentaskan kemiskinan, menciptakan masyarakat kelas menengah yang berdaya, dan sarana bagi umat untuk saling menanggung beban. Aku berharap mulai di tahun ini, di 31 Tahun Dompet Dhuafa ini, akan ada lebih banyak senyuman dan kolaborasi yang terjadi.

***

Informasi lebih lanjut mengenai Dompet Dhuafa dapat klik di sini.

Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog 31 Tahun Dompet Dhuafa Melayani Masyarakat





Bacalah Tulisan Ini Saat Engkau Sedang Jatuh

Tulisan ini bukan nukilan kata-kata dari bukunya Munita Yeni yang banyak saya temui di toko-toko buku. Saya sendiri belum pernah membaca bukunya. Tapi rasanya penting membuat judul seperti itu agar menarik bagi mereka yang sedang jatuh.

Deskripsi Gambar


Saya rasa semua orang pernah jatuh. Sebelum jatuh, biasanya merasakan lelah, tidak fokus, dan oleng. Lelah karena harus terus berlari, misalnya. Siapa yang tidak lelah setelah berlari sekian banyak putaran? Semua orang akan merasakan kelelahan. Terlebih jika orang itu lari sambil menanggung beban yang berat, apalagi beban itu adalah ekspektasi-ekspetasi orang di sekelilingnya; keluarga, pasangan, atau ekspektasi akan masa depan. Beban yang cukup menjengkelkan. Tak terlihat, tapi menguras banyak tenaga untuk menanggungnya. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu kita pahami ketika sedang jatuh: 


Lelah adalah hal yang wajar dan jatuh adalah hal yang sangat mungkin


Ketika seseorang melakukan pekerjaan secara terus menerus tanpa jeda, ia pasti akan merasakan lelah. Maka dari itu perlu membuat jeda; menepi sejenak, duduk di tempat teduh, meluruskan kaki, meregangkan otot-otot, lalu minum beberapa teguk air. Jika ternyata kelelahan itu berujung pada kejatuhan, maka kita perlu memeriksa apakah ada cidera yang membutuhkan obat atau tidak. 


Terkadang beberapa orang tidak menyadari cidera yang ia alami. Sebagian yang lain sadar, akan tetapi bersikap acuh. Misalnya ketika orang jatuh itu mengalami luka lebam. Rasanya sakit, tapi tidak begitu meyakinkan; karena tidak keluar darah. Padahal luka lebam adalah luka yang cukup berbahaya. Kita harus tahu soal jenis luka yang semacam ini. Terlebih jika jatuh itu menyebabkan luka terhadap bagian dari kita yang tidak terlihat, misalnya otak, organ-organ pernapasan, atau organ-organ pencernaan. Dibutuhkan medical check up yang menyeluruh untuk mengetahui ada yang sakit atau tidak. 


Lalu bagaimana jika yang sakit adalah bagian yang tak dapat dilihat melalui medical check up biasa, seperti jiwa atau mental kita? Tahu-tahu ada yang terasa aneh dalam diri kita, tahu-tahu sulit untuk beaktivitas, tahu-tahu kita benar-benar sama seperti orang yang sakit pada umumnya; sakit kepala, jerawat, eskim, sakit perut, lambung, dan sebagainya. Gejala semacam ini kemudian dalam ilmu kedokteran dikenal sebagai gangguan psikosomatis. Jadi, lelah itu wajar dan jatuh mungkin saja akan terjadi.


Terkadang luka itu tidak bisa dihindari, tapi kita punya kesempatan untuk mencegah dan mengobati


Dalam pandangan Islam, setiap penyakit itu ada obatnya. Jika ditemukan obat sesuai dengan penyakitnya, maka sembuhlah penyakit itu atas izin Allah. Persoalannya, obat tidak sepaket dengan penyakitnya, tapi terpisah. Secara umum, penyakit selalu mendahului obat. Penyakit itu harus ada terlebih dahulu, baru ada obatnya. Dari sini muncul suatu proses pencarian. Manusia dengan kemampuan kognitifnya akan mencari dan menemukan obat dari setiap penyakit yang menimpanya.


Selain menemukan obat, manusia juga mencari penyebab penyakit dan upaya pencegahannya. Misalnya, penyakit malaria telah dikenal sejak ribuan tahun lalu. Di zaman Yunani Kuno, malaria dikaitkan dengan rawa-rawa dan dianggap menular melalui air rawa. Banyak orang Yunani Kuno mengira penyakit itu menular karena meminum air rawa. Karena orang Romawi menghubungkannya dengan pernapasan atau uap yang timbul dari genangan air, penyakit itu kemudian disebut "mal aria", yang berarti "udara buruk", sehingga upaya yang mereka lakukan untuk mengendalikan malaria adalah mengeringkan rawa-rawa. Pada tahun 1630, pengobatan khusus malaria ditemukan melalui kulit pohon kina dari Peru, yang kemudian dibudidayakan oleh Belanda di Hindia Belanda.


Penyakit selalu mendahului obat. Tapi jangan khawatir, penyakit mental hingga gejala gangguan psikosomatis secara umum sudah diketahui obat, sebab, dan bahkan upaya preventifnya.


Tentang obat dan berobat


Penggunaan obat -kimia dalam mengurangi gejala penyakit khususnya mental memang diperkenankan dalam dunia kedokteran, akan tetapi bukan berarti semua orang yang bergejala harus mengkonsumsinya. Menurut saya, obat adalah upaya terakhir, tergantung pada tingkat keparahan. Hanya profesional terkait yang berhak memberi saran atau meresepkan obat tersebut. Kita tidak boleh menjadi bagian dari orang yang memilih jalan pintas, karena dapat berdampak pada ketergantuang obat yang berujung pada rehabilitasi atau tindak pidana narkotika.


Datanglah kepada dokter jika dirasa ada yang salah pada diri, baik dari segi fisik maupun psikis. Hasan al Banna (wafat: 1949), tokoh dari Mesir yang memberikan sumbangsih besar pada dunia Islam modern, membebankan satu kewajiban bagi aktivis dakwah, yaitu:


"Hendaklah engkau melakukan general check-up, segera mengobati penyakit yang ada padamu, memperhatikan faktor-faktor penyebab kekuatan dan ketahanan jasmani, dan menghindari faktor-faktor yang mengganggu kesehatan".


Kewajiban ini cukup beralasan karena banyak perintah di dalam Al Qur'an dan Hadist Nabi yang mengisyaratkan pentingnya jasmani bagi seorang muslim.


Pentingnya meneguhkan kembali visi kehidupan


Kita perlu percaya bahwa Tuhan menciptakan manusia tidak sekedar bersifat materi, tetapi juga immateri seperti takdir: matinya, rezekinya, dan amal perbuatannya. Dalam arti lain Tuhan juga telah menentukan visi beserta tugas spesifik yang perlu kita jalani. Persoalannya, apa dan bagaimana visi dan tugas spesifik itu belum disadari. Setidaknya ada dua cara yang perlu ditempuh untuk mengetahui visi hidup dan tugas spesifik kita, yaitu dengan memahami wahyu Tuhan dan mengenali diri. 


Memahami wahyu Tuhan tentang penciptaan manusia


Memahami wahyu Tuhan, di dalam Al Qur'an khususnya, memberikan petunjuk bahwa manusia diciptakan untuk dua hal: menjadi pemimpin di muka bumi dan beribadah kepada Allah. Tanggungjawab pengelolaan bumi telah diserahkan kepada umat manusia, sehingga sebagai individu kita dituntut untuk memberikan sumbangsih bagi kebaikan bumi dan seisinya. Apa dan bagaimana bentuknya perlu dirasionalisasi dan digali  melalui pengenalan diri.


Kepemimpinan di bumi secara sederhana termanifestasi ke dalam setiap aktivitas sehari-hari. Lalu pertanyaannya, sudahkah aktivitas kita berorientasi pada kebaikan untuk bumi dan seisinya? Atau aktivitas kita hanya berorientasi pada kebaikan yang bersifat individual? Jangan sampai kita menjawab "ya" pertanyaan yang terakhir, sebab aktivitas yang hanya berorientasi pada kebaikan individual akan berdampak pada ketidakpedulian pada lingkungan sekitar, dan tingkat yang paling parah adalah tidak ada kepedulian pada kemaksiatan.


Pastikan aktivitas sehari-hari berorientasi pada kebaikan secara global. Mudahnya, jadikan profesi yang kita kejar itu berorientasi pada kebaikan, sehingga ketika kita sedang bekerja, sebenarnya kita sedang mejalankan peran sebagai pemimpin di muka bumi. Apapun profesinya, yang terpenting adalah orientasinya. Inilah salah satu makna penting hadist Rasulullah shalallahu alahi wassalam: "Innamal a'malu binniyat". Kita hanya mengejar ridha Allah, bukan ekspektasi manusia: pasangan, keluarga, tetangga, atau siapapun itu.


Menemukan minat dan bakat


Setelah memahami wahyu Tuhan terkait alasan penciptaan manusia, maka kita perlu mengenali diri. Setiap manusia diciptakan secara unik. Walaupun sama-sama diciptakan dari tanah, akan tetapi unsur-unsur insaniyah (hati, akal, dan jasad) membuat setiap manusia itu berbeda. Perbedaan ini dikarenakan manusia memiliki pilihan atas apa yang ia lakukan, entah itu nantinya bermuara pada fujur atau takwa. Setiap individu perlu memahami apa yang harus ia lakukan saat ini, hari ini, dan nanti. Referensi tindakan dapat diperoleh berdasarkan minat dan bakat. Mungkin minat merupakan hasrat yang dapat dengan begitu saja muncul, akan tetapi bagaimana dengan bakat? 


Bakat dapat ditemukan ketika tahu kelebihan yang kita miliki. Untuk mengetahuinya kita perlu berkaca dan mengintropeksi diri setiap harinya, mencatat hal-hal terkecil yang kita lakukan lalu coba untuk merenungkannya. Allah berfirman dalam QS. Al Hasr ayat 18:


“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”


Penutup


Akhir kata, ketika kita menghadapi kelelahan dan jatuh, penting untuk selalu ingat bahwa itu adalah bagian dari perjalanan hidup. Setiap kejatuhan memberi kita kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan bangkit lebih kuat. Jangan ragu untuk mencari bantuan dan pengobatan jika diperlukan, baik fisik maupun mental. Yang terpenting, tetaplah teguh dalam visi hidup. Dengan demikian, kita dapat menghadapi setiap tantangan dengan bijaksana dan tetap berorientasi pada kebaikan yang lebih besar.


Wishing you strength and resilience in all your endeavors. Semoga kita semua selalu dalam lindungan dan hidayah-Nya.

Pemberian Kuasa (Sebuah Pengantar)

Apakah Anda pernah begitu sibuk sehingga tidak sempat melakukan hal-hal penting seperti mengurus pajak kendaraan, administrasi, atau hal-hal yang lain? Tentu saja, hal tersebut adalah pengalaman semua orang. Untuk mengatasinya, hukum memberikan sarana berupa pemberian kuasa.

Deskripsi Gambar


Pengertian


Kententuan pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 – 1819 KUH Perdata. Pada dasarnya pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisi pemberian kekuasaan/wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan. Urusan yang dimaksud di sini hanya terbatas pada perbuatan hukum yang melahirkan akibat hukum. Jika ada seseorang menyuruh orang lain untuk mewakilinya hadir di suatu acara pernikahan, ini bukan termasuk dalam pemberian kuasa.


Pemberi dan Penerima Kuasa


Orang yang diberi kuasa umumnya disebut penerima kuasa atau bisa juga disebut sebagai kuasa. Ia melakukan suatu perbuatan hukum atas nama orang yang memeberikan kuasa atau biasa disebut pemberi kuasa. Segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh perbuatan penerima kuasa akan menjadi hak dan kewajiban pemberi kuasa. Jadi semisal penerima kuasa mengakhiri suatu perjanjian dengan pihak lain sebagaimana yang dikuasakan, maka sejatinya pemberi kuasalah yang mengakhiri perjanjian tersebut.


Bentuk Kuasa


Pasal 1793 menyebutkan kuasa dapat diberikan dan diterima dalam bentuk akta umum, tulisan di bawah tangan, dan bahkan sepucuk surat atau dengan lisan. Penerimaan kuasa pun dapat terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh penerima kuasa. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada formalitas tertentu yang harus dipenuhi dalam pemberian kuasa.


Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus maupun umum. Pemberian kuasa secara khusus hanya meliputi satu kepentingan tertentu atau lebih, atau dalam kata lain kuasa khusus hanya berlaku untuk kepentingan tertentu dan terbatas pada hal-hal sebut secara khusus. Sedangkan kuasa umum hanya terbatas hal yang bersifar umum pada perbuatan-perbuatan pengurusan.


Sebagaimana telah disinggung di atas, KUH Perdata tidak mengatur formalitas tertentu dalam pemberian kuasa. Peraturan perundang-undangan lain kemudian mengatur lebih khusus, seperti pemberian kuasa untuk beracara di pengadilan (Pasal 123 HIR), pengesahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri oleh KBRI (Putusan MA No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986), syarat-syarat formil lain yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, serta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan). 


Pembahasan terkait surat kuasa khusus beserta jenis-jenisnya ini akan dibicarakan dalam pembahasan tersendiri.


Referensi: Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1955

Memahami Pengertian Hukum

Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn (1889 – 1979), seorang Guru Besar Ilmu Hukum Belanda, buah pikirannya menjadi rujukan utama sekolah hukum di Hindia Belanda hingga awal-awal kemerdekaan Indonesia. Ia menulis sebuah buku yang sangat terkenal, Inleiding Tot de Studie van Het Nederlandsche Recht (Terj: Pengantar Ilmu Hukum). Pada bagian awal buku tersebut, ia memulainya dengan pembahasan arti dan tujuan hukum.


Mempelajari pengertian hukum merupakan bagian pertama yang harus dikuasai ketika hendak mempelajari Ilmu Hukum. Di berbagai buku Pengantar Ilmu Hukum, siapapun penulisnya dan kapapun diterbitkan, akan didapati pengertian hukum di awal-awal bab. 

Pengertian
Yang dimaksud dengan pengertian di sini sebagaimana diartikan dalam KBBI yaitu gambaran atau pengetahuan tentang sesuatu di dalam pikiran. Pada awalnya segala sesuatu masih berada dalam bentuk ide yang tidak bisa diungkapkan atau digambarkan kepada orang lain, sehingga diperlukan artikulasi dalam bentuk kata-kata baik secara lisan maupun tulisan.

Pengertian hendak memberikan gambaran tentang suatu objek, sebagaimana kita mengetahui apa itu manusia, gajah, kucing, sepeda, bola, dan lain sebagainya. Lalu setiap hari kita berbicara dan mendiskusikan menggunakan objek-objek yang sudah diketahui tersebut. 

Pengertian mengenai objek yang dapat diindera tentu mudah untuk dijelaskan. Bagaimana jika objek tersebut adalah sesuatu hal yang sangat luas cakupannya, sulit ditangkap jika hanya sekedar dilihat oleh mata, didengar oleh telinga, ataupun dirasakan oleh kulit, sehingga sulit bilamana hendak diukur, dipastikan, dibatasi, atau dalam kata lain untuk didefinisikan? Inilah yang terjadi ketika para sarjana mencoba memberikan pengertian tentang hukum.

Pengertian Hukum
Pernyataan paling terkenal yang mencoba memberikan pengertian tentang hukum berasal dari seorang filsuf Prussia (Jerman) yang bernama Immanuel Kant.  Ia menyatakan di dalam buku Kritik der reinen Vernunft, “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe vom Recht”, para ahli hukum masih kesulitan mencari definisi untuk konsep hukum mereka. 

Bagi orang awam, berkutat dalam persoalan definisi mungkin tidak terlalu penting dan hanya akan menghabiskan banyak waktu, akan tetapi penting bagi orang-orang yang ingin terlibat di dalam aktivitas hukum baik dari aspek teori maupun praktek.

Pengertian tentang hukum dibutuhkan untuk memberikan gambaran sejauh mana sesuatu fenomena dibaca, dimaknai, atau dipelajari sebagai hukum. Apakah di antara berbagai fenomena yang berbeda dengan unsur-unsur tertentu dapat disebut sebagai hukum? Suatu fenomena tertentu tanpa diberikan suatu definisi akan mengakibatkan kebingungan dalam memahaminya.

Hukum Menurut Van Apeldoorn
Contoh signifikan terkait mendefinisikan hukum dapat dilihat dari dua kelompok yang disebutkan oleh Van Apeldoorn. Pertama kelompok yang disebut sebagai “,,ontwikkelde leek” yang melihat hukum sebagaimana ada di dalam undang-undang dan pasal-pasal yang jumlahnya ribuan dan begitu membosankan. 

Pendapat seperti ini menilai hukum hanyalah apa yang tertulis atau dibuat oleh badan-badan pemerintah, di luar itu bukanlah hukum. Pandangan semacam ini tidak seratus persen tepat, sebab dalam pergaulan hidup manusia mengenal waktu dan tempat yang di situ tidak ada undang-undang. Satu hal yang membuat pengertian undang-undang sama dengan hukum yaitu karena terdapat salah satu ciri yang dimiliki hukum, yaitu memuat aturan-aturan tingkah laku.

Kedua, kelompok yang disebut “,,the man in the street”, yang melihat hukum itu ada pada ruang pengadilan, hakim, pengacara, juru sita, dan polisi. Maksudnya, hukum menjelma ke dalam aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh para penegak hukum, atau aktivitas-aktivitas yang ada di dalam persidangan. 

Hakim misalnya, bertindak sebagai pihak yang mengatur dan memaksa dua orang yang sedang berselisih mengenai suatu hak atau kewajiban. Keputusan hakim tersebut akan menjadi hukum yang harus ditaati oleh kedua belah pihak, baik yang dimenangkan ataupun yang dikalahkan.

Pengertian ini jauh lebih baik dan lebih hidup, akan tetapi belum sepenuhnya mewakili realitas tentang fenomena hukum itu sendiri. Sebab, realitas hubungan hukum itu juga ditemukan di luar ruang sidang atau aktivitas para penegak hukum. 

Sebelum masuk ke ruang sidang, tentu fenomena hukum itu sudah lebih dahulu menjelma ke dalam setiap tindakan manusia. Ketika bayi berada dalam kandungan kemudian lahir, memunculkan hak dan kewajiban pada si bayi di satu sisi, dan orang tuanya di sisi lain. Sebagai manusia mereka menjadi pendukung hak, sedangkan setiap benda disekitarnya menjadi objek hak tersebut. Ikatan hukum lalu menghubungkan antara manusia satu dengan yang lain, benda yang satu dengan benda yang lain secara tak terhingga.

Jadi hukum tidak dapat diartikan hanya apa yang ada di dalam undang-undang atau aktivitas-aktivitas penegak hukum, melainkan lebih dari itu. Hukum yaitu apa yang ada di dalam setiap pergaulan hidup manusia.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Terlepas dari pernyataan Immanuel Kant sebelumnya, ada banyak sekali para ahli atau sarjana hukum yang mencoba memberikan pengertian apa itu hukum. Prof. C.S.T. Kansil di dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mengutip beberapa pengertian hukum untuk dijadikan pegangan, di antaranya:

No.

Nama Ahli Hukum

Pengertian Hukum

1.

Mr. Dr. E. Utrecht

Sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), memberikan batasan hukum sebagai berikut: “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

2.

Mr. S.M. Amin

Sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), merumuskan hukum sebagai berikut: “kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.

3.

Mr. J.C.T Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto

 

Sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38) defenisi hukum sebagai berikut: “hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”

Kesimpulan

Tidak adanya kesepakatan mengenai apa itu hukum bukan berarti hukum adalah sesuatu yang sulit dipahami. Para ahli hukum zaman klasik hingga kontemporer telah memberi batasan-batasan agar dapat menjadi patokan untuk memahaminya. Kendati demikian, ada yang lebih penting daripada memperdebatkan pengertian hukum, yaitu memastikan tercapainya tujuan hukum itu sendiri.

Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013: Pelaksanaan Pemilu Serentak

Lima tahun lalu, pemilihan umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara serentak untuk pertama kalinya pasca putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Sebelumnya, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dengan didahului pemilihan umum legislatif. Tahun 2009, pemilihan umum legislatif diadakan pada 9 April 2009, sedangkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 8 Juli 2009. Penyelenggaraan pemilu seperti itu dinilai tidak efektif dan bertentangan dengan konstitusi. Hal ini kemudian mendorong dilakukannya uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Effendy Gazali, Pemohon Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 
(Sumber Gambar: Mahkamah Konstitusi)

Kendati bukan satu-satunya pihak yang mendorong pemilu serentak, nama Effendy Gazali menjadi orang yang paling terkenal karena menjadi pemohon dalam pengujian UU Pemilu. Setidaknya ada tiga poin posita yang ia sampaikan dalam permohonannya:


  1. Beragam penelitian menunjukkan pelaksanaan pemilu serentak lebih efektif, efisien, dan menjamin hak memilih secara cerdas. 
  2. Original Intent Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 memang dimaksudkan untuk menyelenggarakan pemilu serentak “pemilu lima kotak”. 
  3. Adanya penyimpangan pembuat undang-undang dalam merumuskan UU 42/2008 khususnya Pasal 3 ayat (5) terhadap ketentuan UUD 1945, karena pemilihan presiden dilaksanakan setelah pemilu legislatif.


Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan beberapa hal pokok yaitu kaitan hubungan antara sistem pemilihan dan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.


Mahkamah mengambil kesimpulan di antaranya:


  1. Berkaca dari pemilihan umum tahun 2004 dan 2009, pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan setelah pemilihan legislatif, membuat capres harus melakukan bergaining, yang dapat melemahkan sistem presidensial.
  2. Original intent dan berdasarkan penafsiran sistematik, pemilu legislatif memang dimaksudkan oleh UUD 1945 terlaksana bersamaan dengan pemilihan presiden.
  3. Pemilu serentak lebih efektif dan efisien, menghemat APBN serta dapat mengurangi pemborosan waktu dan konflik/gesekan horizontal masyarakat. Hanya dengan pemilihan umum serentak warga negara dapat menggunakan haknya untuk memilih secara cerdas dan efisien.


Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008,  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya.


Putusan ini menandai fase baru dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Banyak pihak menyambut baik putusan ini karena dinilai akan efektif dan efisien. Akan tetapi dalam kenyataannya, pemilu 2019 menyisakan banyak persoalan.


Note: Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di Instagram philawshoper.id pada 03/01/2024.