Memahami Pengertian Hukum

Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn (1889 – 1979), seorang Guru Besar Ilmu Hukum Belanda, buah pikirannya menjadi rujukan utama sekolah hukum di Hindia Belanda hingga awal-awal kemerdekaan Indonesia. Ia menulis sebuah buku yang sangat terkenal, Inleiding Tot de Studie van Het Nederlandsche Recht (Terj: Pengantar Ilmu Hukum). Pada bagian awal buku tersebut, ia memulainya dengan pembahasan arti dan tujuan hukum.


Mempelajari pengertian hukum merupakan bagian pertama yang harus dikuasai ketika hendak mempelajari Ilmu Hukum. Di berbagai buku Pengantar Ilmu Hukum, siapapun penulisnya dan kapapun diterbitkan, akan didapati pengertian hukum di awal-awal bab. 

Pengertian
Yang dimaksud dengan pengertian di sini sebagaimana diartikan dalam KBBI yaitu gambaran atau pengetahuan tentang sesuatu di dalam pikiran. Pada awalnya segala sesuatu masih berada dalam bentuk ide yang tidak bisa diungkapkan atau digambarkan kepada orang lain, sehingga diperlukan artikulasi dalam bentuk kata-kata baik secara lisan maupun tulisan.

Pengertian hendak memberikan gambaran tentang suatu objek, sebagaimana kita mengetahui apa itu manusia, gajah, kucing, sepeda, bola, dan lain sebagainya. Lalu setiap hari kita berbicara dan mendiskusikan menggunakan objek-objek yang sudah diketahui tersebut. 

Pengertian mengenai objek yang dapat diindera tentu mudah untuk dijelaskan. Bagaimana jika objek tersebut adalah sesuatu hal yang sangat luas cakupannya, sulit ditangkap jika hanya sekedar dilihat oleh mata, didengar oleh telinga, ataupun dirasakan oleh kulit, sehingga sulit bilamana hendak diukur, dipastikan, dibatasi, atau dalam kata lain untuk didefinisikan? Inilah yang terjadi ketika para sarjana mencoba memberikan pengertian tentang hukum.

Pengertian Hukum
Pernyataan paling terkenal yang mencoba memberikan pengertian tentang hukum berasal dari seorang filsuf Prussia (Jerman) yang bernama Immanuel Kant.  Ia menyatakan di dalam buku Kritik der reinen Vernunft, “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe vom Recht”, para ahli hukum masih kesulitan mencari definisi untuk konsep hukum mereka. 

Bagi orang awam, berkutat dalam persoalan definisi mungkin tidak terlalu penting dan hanya akan menghabiskan banyak waktu, akan tetapi penting bagi orang-orang yang ingin terlibat di dalam aktivitas hukum baik dari aspek teori maupun praktek.

Pengertian tentang hukum dibutuhkan untuk memberikan gambaran sejauh mana sesuatu fenomena dibaca, dimaknai, atau dipelajari sebagai hukum. Apakah di antara berbagai fenomena yang berbeda dengan unsur-unsur tertentu dapat disebut sebagai hukum? Suatu fenomena tertentu tanpa diberikan suatu definisi akan mengakibatkan kebingungan dalam memahaminya.

Hukum Menurut Van Apeldoorn
Contoh signifikan terkait mendefinisikan hukum dapat dilihat dari dua kelompok yang disebutkan oleh Van Apeldoorn. Pertama kelompok yang disebut sebagai “,,ontwikkelde leek” yang melihat hukum sebagaimana ada di dalam undang-undang dan pasal-pasal yang jumlahnya ribuan dan begitu membosankan. 

Pendapat seperti ini menilai hukum hanyalah apa yang tertulis atau dibuat oleh badan-badan pemerintah, di luar itu bukanlah hukum. Pandangan semacam ini tidak seratus persen tepat, sebab dalam pergaulan hidup manusia mengenal waktu dan tempat yang di situ tidak ada undang-undang. Satu hal yang membuat pengertian undang-undang sama dengan hukum yaitu karena terdapat salah satu ciri yang dimiliki hukum, yaitu memuat aturan-aturan tingkah laku.

Kedua, kelompok yang disebut “,,the man in the street”, yang melihat hukum itu ada pada ruang pengadilan, hakim, pengacara, juru sita, dan polisi. Maksudnya, hukum menjelma ke dalam aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh para penegak hukum, atau aktivitas-aktivitas yang ada di dalam persidangan. 

Hakim misalnya, bertindak sebagai pihak yang mengatur dan memaksa dua orang yang sedang berselisih mengenai suatu hak atau kewajiban. Keputusan hakim tersebut akan menjadi hukum yang harus ditaati oleh kedua belah pihak, baik yang dimenangkan ataupun yang dikalahkan.

Pengertian ini jauh lebih baik dan lebih hidup, akan tetapi belum sepenuhnya mewakili realitas tentang fenomena hukum itu sendiri. Sebab, realitas hubungan hukum itu juga ditemukan di luar ruang sidang atau aktivitas para penegak hukum. 

Sebelum masuk ke ruang sidang, tentu fenomena hukum itu sudah lebih dahulu menjelma ke dalam setiap tindakan manusia. Ketika bayi berada dalam kandungan kemudian lahir, memunculkan hak dan kewajiban pada si bayi di satu sisi, dan orang tuanya di sisi lain. Sebagai manusia mereka menjadi pendukung hak, sedangkan setiap benda disekitarnya menjadi objek hak tersebut. Ikatan hukum lalu menghubungkan antara manusia satu dengan yang lain, benda yang satu dengan benda yang lain secara tak terhingga.

Jadi hukum tidak dapat diartikan hanya apa yang ada di dalam undang-undang atau aktivitas-aktivitas penegak hukum, melainkan lebih dari itu. Hukum yaitu apa yang ada di dalam setiap pergaulan hidup manusia.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Terlepas dari pernyataan Immanuel Kant sebelumnya, ada banyak sekali para ahli atau sarjana hukum yang mencoba memberikan pengertian apa itu hukum. Prof. C.S.T. Kansil di dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mengutip beberapa pengertian hukum untuk dijadikan pegangan, di antaranya:

No.

Nama Ahli Hukum

Pengertian Hukum

1.

Mr. Dr. E. Utrecht

Sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), memberikan batasan hukum sebagai berikut: “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

2.

Mr. S.M. Amin

Sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), merumuskan hukum sebagai berikut: “kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.

3.

Mr. J.C.T Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto

 

Sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38) defenisi hukum sebagai berikut: “hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”

Kesimpulan

Tidak adanya kesepakatan mengenai apa itu hukum bukan berarti hukum adalah sesuatu yang sulit dipahami. Para ahli hukum zaman klasik hingga kontemporer telah memberi batasan-batasan agar dapat menjadi patokan untuk memahaminya. Kendati demikian, ada yang lebih penting daripada memperdebatkan pengertian hukum, yaitu memastikan tercapainya tujuan hukum itu sendiri.