Mengapa Kita Harus Tetap Membayar Pajak?
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dinilai memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Hal ini terungkap setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya menjadi perhatian publik. Hingga pada akhirnya KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menambah daftar panjang rentetan korupsi yang dilakukan oleh pejabat di Indonesia. Berbagai kecaman keras publik terhadap peristiwa seperti ini kemudian mengerucut pada pernyataan "percuma kita membayar pajak jika dikorupsi oleh pejabat".
Akan tetapi dalam paradigma hukum fiskal, adanya pejabat pajak yang menyimpang atau adanya uang pajak yang diselewengkan, tidak akan menghapus kewajiban untuk membayar pajak. Mengapa demikian?
Secara historis, pungutan yang dilakukan oleh penguasa sudah ada sejak peradaban kuno. Di Mesopotamia, pungutan yang dilakukan oleh penguasa mengambil bentuk di antaranya seperti saham atau sepersepuluhan dari hasil pertanian atau barang produksi yang dimiliki oleh masyarakat. Pajak moderen pun muncul seiring perkembangan peradaban. Berbagai macam gejolak sosial dan ekonomi turut mengubah sistem perpajakan dari yang otoriter untuk sekedar membiayai perang menjadi lebih demokratis untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum dan mencapai kesejahteraan bersama.
Pembiayaan pengeluaran-pengeluaran umum yang dilakukan oleh negara tersebut menjadikan pajak sebagai pemasukan negara yang sangat penting dan strategis. Sehingga dengan alasan apapun, pajak harus tetap dibayarkan oleh wajib pajak. Setidaknya alasan yang bisa penulis rangkum mengapa kita harus tetap membayar pajak ada tiga:
Pertama, karena pengertian pajak itu sendiri.
Pengertian pajak berisi tentang pungutan wajib yang berdasar undang-undang, tidak ada kontraprestasi individual dari negara, dipungut oleh pemerintah, dan diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah. Pengertian tersebut juga terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2007 yang menyatakan:
"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Kedua, pajak menjadi pendapatan utama negara.
Pajak masih menjadi pendapatan utama, baru kemudian diikuti penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan dan cukai, dan hibah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2022, pendapatan bersumber dari pajak sebesar Rp1.256,0 T. Sedangkan pendapatan pajak tertinggi diperoleh dari pajak penghasilan, yang merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan.
Walaupun ada negara yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi, akan tetapi negara tersebut memiliki pajak pendapatan badan atau pendapatan negara bukan pajak yang tinggi. Hal ini berbeda dengan Indonesia, yang struktur ekonominya masih didominasi UMKM yang juga menyumbang penyerapan tenaga kerja paling besar. Sehingga pajak penghasilan perorangan atau pajak tidak langsung masih diterapkan secara dominan.
Ketiga, tidak membayar pajak bagi wajib pajak adalah pelanggaran dan bahkan tindak pidana
Pasal 9 ayat 2A UU No. 28 Tahun 2007, apabila wajib pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak. Pasal 39 huruf b UU No. 6 Tahun 1983, apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan, dipidana penjara paling lama tiga tahun/ dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau tidak dibayarkan.
Pajak saat ini menjadi sangat penting bagi berdirinya suatu negara. UUD 1945 menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Kebijakan perpajakan/fiskal seperti jenis, besaran, maupun objek pajak merupakan hal yang dapat disesuaikan kemudian sejalan dengan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang sedang berkembang. Perilaku menyimpang pejabat pajak atau pejabat lain yang digaji dengan APBN merupakan persoalan lain di luar sistem perpajakan nasional.
Note: Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di Instagram philawshoper.id pada 12/05/2023.