Perlakuan Negara Terhadap Gerakan Separatis Papua (Sebuah Tinjauan Hukum Internasional)

 Benny Wenda - Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)
Sumber gambar www.rnz.co.nz

Ada yang menarik tentang bagaimana negara memperlakukan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang menginginkan kemerdekaan Papua Barat. Berbagai macam aktivitas perjuangan kemerdekaan Papua Barat yang dilakukan oleh ULMWP disebut oleh pemerintah sebagai "Kelompok Kriminal Bersenjata".

Kenapa bukan kelompok separatis atau pemberontak? Pertanyaan ini akan menjawab kenapa TNI tidak berperan aktif dalam persoalan gerakan tersebut, tetapi justru Polri. Pemerintah lebih memilih masih menggunakan istilah KKB dibanding Pemberontak, karena penyebutan istilah itu akan memiliki konsekuensi yang berbeda. Jika ULMWP dianggap sebagai pemberontak maka, konsekuensinya, berdasarkan Hukum Internasional ia disebut sebagai Kaum Belligerensi, yang merupakan suatu subjek Internasional.

Kaum Belligerensi adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Mereka diakui ada dan memperoleh legal personality, sehingga diberikan pengakuan sebagai insurgent (recognation of insurgency). Ketika insurgent mengalami perkembangan yang signifikan, adanya pengorganisasian semakin teratur, dan telah menduduki beberapa wilayah dalam satu negara secara efektif, maka hal ini menunjukkan pemberontak telah berkuasa secara de facto atas beberapa wilayah.

Setelah memiliki kekuasaan atas wilayah, mereka akan mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain, maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah. Apa konsekuensinya? 

Terjadilah apa yang sering disebut dalam bahasa media sebagai 'perang saudara'. Saat seperti itulah TNI harus bekerja. Tidak lagi digunakan instrumen hukum biasa, melainkan hukum humaniter, ada kombatan dan non kombatan.

Saat ini Pemerintah Indonesia masih konsisten menggunakan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk menyebut gerakan-gerakan separatis di Papua. Pendekatan yang digunakan pun masih sebatas penegakan hukum biasa sebagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah NKRI. 


Note: Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di Twitter @lugasichtiar pada 04/12/2020.