Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013: Pelaksanaan Pemilu Serentak
Kendati bukan satu-satunya pihak yang mendorong pemilu serentak, nama Effendy Gazali menjadi orang yang paling terkenal karena menjadi pemohon dalam pengujian UU Pemilu. Setidaknya ada tiga poin posita yang ia sampaikan dalam permohonannya:
- Beragam penelitian menunjukkan pelaksanaan pemilu serentak lebih efektif, efisien, dan menjamin hak memilih secara cerdas.
- Original Intent Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 memang dimaksudkan untuk menyelenggarakan pemilu serentak “pemilu lima kotak”.
- Adanya penyimpangan pembuat undang-undang dalam merumuskan UU 42/2008 khususnya Pasal 3 ayat (5) terhadap ketentuan UUD 1945, karena pemilihan presiden dilaksanakan setelah pemilu legislatif.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan beberapa hal pokok yaitu kaitan hubungan antara sistem pemilihan dan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.
Mahkamah mengambil kesimpulan di antaranya:
- Berkaca dari pemilihan umum tahun 2004 dan 2009, pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan setelah pemilihan legislatif, membuat capres harus melakukan bergaining, yang dapat melemahkan sistem presidensial.
- Original intent dan berdasarkan penafsiran sistematik, pemilu legislatif memang dimaksudkan oleh UUD 1945 terlaksana bersamaan dengan pemilihan presiden.
- Pemilu serentak lebih efektif dan efisien, menghemat APBN serta dapat mengurangi pemborosan waktu dan konflik/gesekan horizontal masyarakat. Hanya dengan pemilihan umum serentak warga negara dapat menggunakan haknya untuk memilih secara cerdas dan efisien.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya.
Putusan ini menandai fase baru dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Banyak pihak menyambut baik putusan ini karena dinilai akan efektif dan efisien. Akan tetapi dalam kenyataannya, pemilu 2019 menyisakan banyak persoalan.
Note: Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di Instagram philawshoper.id pada 03/01/2024.