Hak Menghukum Negara


Hukum Pidana digolongkan ke dalam Hukum Publik, yang artinya mengatur hubungan individu dengan masyarakat atau negara. Dalam kedudukannya, Hukum Publik mengatur hubungan-hubungan yang subordinat, dimana terdapat hirarki antara individu dengan negara. 



Penegakan Hukum Pidana hanya dapat dilakukan oleh negara melalui seperangkat alat kelengkapan negara berupa lembaga penegak hukum: polisi, jaksa, dan hakim dalam suatu Sistem Peradilan Pidana, sehingga individu atau masyarakat tidak berhak menghukum seseorang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan. Masyarakat yang mengambil peran negara tersebut digolongkan perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting), dan merupakan perbuatan yang dapat diancam pidana.

Hanya negara yang memiliki hak untuk menghukum seseorang. Salah satu alternatif alasannya dapat ditemukan dalam teori hukum alam yang pernah diungkapkan oleh John Locke. Hukum alam mendasarkan manusia dalam keadaan alam bebas atau alamiah jauh sebelum adanya negara. Lalu di alam bebas atau alamiah tersebut manusia telah memiliki hak-hak alamiah, yaitu hak yang dimiliki manusia secara pribadi seperti hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak memiliki sesuatu, atau yang sekarang lebih dikenal sebagai hak asasi manusia. Hal ini juga berarti bahwa orang lain berkewajiban untuk tidak merampas hidup, kebebasan, dan kepemilikan orang lain.

Watak manusia yang cenderung membela kepentingan pribadi, keadaan bebas itu justru memunculkan ketidakpastian hukum. Untuk menjamin keberlangsungan ketertiban dan kepastian hukum, manusia melakukan suatu perjanjian untuk membentuk masyarakat dan negara. Perjanjian tersebut berisi penyerahan sebagian hak asasi manusia dari individu-individu kepada masyarakat, lalu masyarakat menunjuk seorang penguasa dan diberi wewenang untuk menjamin terlaksananya hak asasi manusia.

Michael Green, dalam artikel yang ia tulis untuk Seminar on Punishment mengungkapkan bahwa John Locke berpendapat hak untuk menghukum termasuk hak alamiah, artinya merupakan hak yang dipegang oleh semua orang sebelum negara. Locke tahu betul bahwa ada kerugian yang signifikan untuk membiarkan individu memiliki hak untuk menghukum, oleh karena itu ia berpikir rakyat akan menyerahkan haknya untuk menghukum kepada negara. 

Apa yang diserahkan individu kepada negara adalah kebebasan mereka untuk menghukum. Jika setiap individu melakukan itu, maka negara akan memiliki hak ekslusif untuk menghukum. John Locke juga menyatakan bahwa individu juga setuju untuk membantu negara dalam menghukum pelaku kejahatan. 

Negara berperan melaksanakan hukum alam dalam pengertiannya yang luas, yaitu tidak hanya melaksanakan hukum alam saja melainkan juga membuat aturan-aturan yang berpedoman pada hukum alam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tugas negara adalah membuat atau menetapkan peraturan (legislatif), melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan (eksekutif), dan termasuk pula di dalamnya mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut, yaitu apabila ada yang melanggar maka negara berhak untuk menghukum (yudikatif).

0 komentar:

Posting Komentar