Pemberian Kuasa (Sebuah Pengantar)
Pengertian
Pemberi dan Penerima Kuasa
Orang yang diberi kuasa umumnya disebut penerima kuasa atau bisa juga disebut sebagai kuasa. Ia melakukan suatu perbuatan hukum atas nama orang yang memeberikan kuasa atau biasa disebut pemberi kuasa. Segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh perbuatan penerima kuasa akan menjadi hak dan kewajiban pemberi kuasa. Jadi semisal penerima kuasa mengakhiri suatu perjanjian dengan pihak lain sebagaimana yang dikuasakan, maka sejatinya pemberi kuasalah yang mengakhiri perjanjian tersebut.
Bentuk Kuasa
Pasal 1793 menyebutkan kuasa dapat diberikan dan diterima dalam bentuk akta umum, tulisan di bawah tangan, dan bahkan sepucuk surat atau dengan lisan. Penerimaan kuasa pun dapat terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh penerima kuasa. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada formalitas tertentu yang harus dipenuhi dalam pemberian kuasa.
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus maupun umum. Pemberian kuasa secara khusus hanya meliputi satu kepentingan tertentu atau lebih, atau dalam kata lain kuasa khusus hanya berlaku untuk kepentingan tertentu dan terbatas pada hal-hal sebut secara khusus. Sedangkan kuasa umum hanya terbatas hal yang bersifar umum pada perbuatan-perbuatan pengurusan.
Sebagaimana telah disinggung di atas, KUH Perdata tidak mengatur formalitas tertentu dalam pemberian kuasa. Peraturan perundang-undangan lain kemudian mengatur lebih khusus, seperti pemberian kuasa untuk beracara di pengadilan (Pasal 123 HIR), pengesahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri oleh KBRI (Putusan MA No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986), syarat-syarat formil lain yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, serta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan).
Pembahasan terkait surat kuasa khusus beserta jenis-jenisnya ini akan dibicarakan dalam pembahasan tersendiri.
0 komentar:
Posting Komentar